Wednesday, July 17, 2019

Patrich Wanggai Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Pemain Kalteng Putra FC, Patrich Wanggai, dalam konferensi pers pra laga melawan Kalteng Putra FC di Graha Persib, Kota Bandung, Senin (15/7/2019). (KOMPAS.com/SEPTIAN NUGRAHA)


Patrich Wanggai diduga menganiaya warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, Lalu Dhimas Ajie, pada 11 April 2019. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, membenarkan kabar penetapan status Patrich Wanggai sebagai tersangka. Pesepak bola 31 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Juli 2019. "Ya benar (Patrich sudah jadi tersangka)," tulis Yuliyanto via pesan WhatsApp, dilansir dari Tribun Jogja, Rabu (17/7/2019). Di sisi lain, kuasa hukum korban, Alam Dikorama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui penetapan Patrich Wanggai sebagai tersangka sejak 6 Juli 2019. Keluarga korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional. "Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif," kata Alam Dikorama. "Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ujar dia menambahkan.